Translate This Blog

Sabtu, 05 April 2014

PENGERTIAN CYBERCRIME

PENGERTIAN

Cybercrime berarti perilaku, yang berhubungan dengan sistem dunia maya .

Cybercrime mengacu pada kegiatan kriminal yang secara khusus menargetkan komputer atau jaringan untuk kerusakan atau infiltrasi dan juga mengacu pada penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kegiatan kriminal.

Dua subkategori kejahatan cyber yang ada :
  • kejahatan Cyber ​​dalam arti sempit ("computer crime") : setiap perilaku ilegal diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka.
  • Cyber ​​kejahatan dalam arti luas ("kejahatan yang berkaitan dengan komputer") : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara, atau berhubungan dengan, sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi dengan cara dari sebuah sistem komputer atau jaringan.


http://itlaw.wikia.com/wiki/Cybercrime

MACAM – MACAM CYBERCRIME.

MACAM – MACAM CYBERCRIME.

Cybercrime juga mencakup serangan terhadap komputer untuk sengaja mengganggu pengolahan, atau mungkin termasuk spionase untuk membuat salinan yang tidak sah dari data rahasia. Serangan-serangan ini memiliki nama yang bermacam-macam  seperti:

http://itlaw.wikia.com/wiki/Cybercrime

PENANGANAN CYBERCRIME

PENANGANAN CYBERCRIME

Beberapa penanggulangan cybercrime secara umum adalah :

1.Pengamanan Sistem

Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.

2. Penanggulangan Global

OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
  •  Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional. 
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.