PENGERTIAN
Cybercrime berarti perilaku, yang berhubungan dengan sistem dunia
maya .
Cybercrime mengacu pada kegiatan kriminal yang secara khusus
menargetkan komputer atau jaringan untuk kerusakan atau infiltrasi dan juga
mengacu pada penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kegiatan
kriminal.
Dua subkategori kejahatan cyber yang ada :
- kejahatan Cyber dalam arti sempit ("computer crime") : setiap perilaku ilegal diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka.
- Cyber kejahatan dalam arti luas ("kejahatan yang berkaitan dengan komputer") : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara, atau berhubungan dengan, sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi dengan cara dari sebuah sistem komputer atau jaringan.
http://itlaw.wikia.com/wiki/Cybercrime