PENANGANAN CYBERCRIME
Beberapa penanggulangan cybercrime secara umum adalah :
1.Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah
meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi
pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan
pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and
Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar