PENGERTIAN CYBERLAW
Cyberlaw (juga dieja cyber law) adalah istilah yang
merangkum masalah hukum terkait dengan penggunaan komunikatif, transaksional,
dan aspek distributif perangkat jaringan informasi dan teknologi. Hal ini bidang yang berbeda dari hukum daripada properti atau hukum kontrak,
karena merupakan domain yang mencakup banyak bidang hukum dan regulasi.
Beberapa topik terkemuka termasuk kekayaan intelektual, privasi, kebebasan
berekspresi, dan yurisdiksi.
Cyberlaw mencegah atau mengurangi kerusakan skala besar
dari aktivitas cybercriminal dengan melindungi akses informasi, privasi,
komunikasi, kekayaan intelektual (IP) dan kebebasan berbicara yang terkait
dengan penggunaan internet, website, email, komputer, ponsel, perangkat lunak
dan perangkat keras, seperti perangkat penyimpanan data.
Peningkatan lalu lintas internet telah menyebabkan proporsi
yang lebih tinggi dari masalah hukum di seluruh dunia. Karena cyberlaw bervariasi oleh yurisdiksi dan negara, penegakan menantang, dan restitusi
berkisar dari denda penjara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar