Translate This Blog

CYBERLAW

PENGERTIAN CYBERLAW

Cyberlaw (juga dieja cyber law) adalah istilah yang merangkum masalah hukum terkait dengan penggunaan komunikatif, transaksional, dan aspek distributif perangkat jaringan informasi dan teknologi. Hal ini bidang yang berbeda dari hukum daripada properti atau hukum kontrak, karena merupakan domain yang mencakup banyak bidang hukum dan regulasi. Beberapa topik terkemuka termasuk kekayaan intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi.

Cyberlaw mencegah atau mengurangi kerusakan skala besar dari aktivitas cybercriminal dengan melindungi akses informasi, privasi, komunikasi, kekayaan intelektual (IP) dan kebebasan berbicara yang terkait dengan penggunaan internet, website, email, komputer, ponsel, perangkat lunak dan perangkat keras, seperti perangkat penyimpanan data.
Peningkatan lalu lintas internet telah menyebabkan proporsi yang lebih tinggi dari masalah hukum di seluruh dunia. Karena cyberlaw bervariasi oleh yurisdiksi dan negara, penegakan menantang, dan restitusi berkisar dari denda penjara.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar